Surat Keterangan Tanda Terdaftar

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Persyaratan teknis Organisasi/Yayasan a. Surat keterangan dari Dinas Sosial; b. Surat keterangan berdomisili yayasan; c. Rekomendasi K3S/BK3S; d. Anggaran dasar rumah tangga yayasan; e. Surat pengesahan yang berbadan hukum; f. Fotocopy pengesahan akta dan dilegalisir oleh notaris; g. Surat keterangan dari Kemenkeu/Dirjen Pajak h. Program kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; i. Profil latar belakang yayasan; j. Struktur yayasan dalam bentuk bagan; k. Dokumentasi kegiatan, secretariat dan papan nama yayasan dijilid (warna bebas).
  4. 4. Tidak Berbadan Hukum : a. Memilki akta pendirian LKS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, atau surat keputusan anggota atau surat keputusan dan/atau surat pengukuhan dari pejabat pemerintah setempat; b. Memiliki anggaran dasar/peraturan dasar LKS yang tertulis; c. Memilki struktur Organisasi dan personalia pengurus LKS; d. Memilki program dan kegiatan pelayanan di Bidang penyelenggaraan kesejaterahan sosial; e. Memilki alamat secretarial LKS yang jelas; f. Memilki surat keterangan tentang keberadaan LKS dari pemerintah desa/kelurahan setempat; g. Surat pendaftaran di BK3S.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Terdaftar

pengaduan :

  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU
  • Pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanda Terdaftar"