Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kematian
1. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
2. Nomor telp 0914-2310569
3. Datang langsung ke kantor Disduk Capil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store