Izin Pengumpulan Uang atau Barang Skala Nasional

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Yayasan : a. Akte pendirian/Notaris; b. AD/ART; c. Surat keterangan sudah terdaftar pada Instansi Sosial setempat. Kepanitiaan : a. Susunan kepengurusan kepanitiaan; b. SK kepanitiaan; c. Program kegiatan.
  5. 5. Biaya permohonan izin rekomendasi Dinas Sosial (lebih dari 1 Provinsi, Nasional) a. Non Bencana Rp. 100.000,- b. Bencana Rp. O,-
  6. 6. Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Lengkap dan Benar sesuai Persyaratan 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Skala Nasional

pengaduan :

  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUK
  • Pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang atau Barang Skala Nasional"