Surat Keterangan Penelitian

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha:
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. 4. Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat: a. latar belakang, b. maksud dan tujuan, c. ruang lingkup, d. jangka waktu penelitian, e. nama peneliti, f. sasaran/target penelitian, g. metode penelitian,
  5. 5. lokasi penelitian;
  6. 6. hasil yang diharapkan dari penelitian;
  7. 7. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. 8. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
  9. 9. Identitas peneliti terhadap : 1. Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar; 2. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi : a. Peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim; b. Badan usaha yaitu : i. fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; ii. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) l lembar ketua tim iii. fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha. c. Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu: i. fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; ii. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan iii. fotokopi surat keterangan terdaftar. d. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu: i. fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; ii. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan iii. fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkap dan Benar Sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

pengaduan :

  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU
  • Pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian"