Senin s/d Kamis: Jam 8.00 s/d 14.00 WIB
Jum’at : Jam 8.00 s/d 10.30 WIB
Sesuai Perda No 2 Tahun 2019
Dan mengacu pada harga pasar ( 90 i harga pasar)
Penjualan Benih Ikan
Disampaikan langsung ke kepala Dinas Pertanian atau Kepala Bidang Sumber Daya dan Perikanan melalui sms, telpon, E-mail atau dimasukan ke kota saran, kemudian diproses untuk ditindaklanjuti/ditanggapi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store