Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru

  1. Surat Pengantar RT/RW atau Kelurahan;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  4. Pas Foto ukuran 2x3 untuk anak usia 5- 16 tahun Warna Merah untuk tahun lahir ganjil sedangkan warna biru untuk tahun lahir genap.

  1. Pemohon mengisi dan melampirkan kelengkapan administrasi, kemudian mengirim ke alamat WA Petugas Loket atau datang langsung ke kantor Disdukcapil dan menyerahkan ke petugas loket
  2. Petugas loket menerima WA dari pemohon atau berkas yang diserahkan langsung, memeriksa kelengkapan administrasi Jika tidak lengkap memberitahukan kepada pemohon, untuk melengkapi berkas, jika telah lengkap dicatat pada buku register
  3. Kepala Seksi melakukan Verifikasi dan Validasi Data Penduduk.
  4. Operator KTP-el menerima berkas pemohon. Jika Data ada pada Data Base Kependudukan dilakukan proses penvetakan KIA sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika Tidak ada data pada Data Base Kependudukan dikembalikan ke Kepala Seksi (data bermasalah)
  5. Kepala Seksi menrima hasil hasil pencetakan KIA untuk dicatat pada buku register pencetakan
  6. Petugas loket menerima KIA untuk diserahkan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima KIA yang telah diterbitkan

Penyelesaian Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru dapat diselesaikan dalam jangka waktu 35 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan/gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru"