Penerbitan Surat Izin Objek dan Daya Tarik Wisata Pangkas rambut

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Hiburan ditas meterai Rp. 6.000,- dengan lampirannya;
  2. Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku;
  3. Foto Copy Bukti Penguasaan Tanah atau Perjanjian sewa menyewa/Jual beli;
  4. Foto Copy SITU;
  5. Daftar peralatan;
  6. Daftar Tenaga Kerja;
  7. Daftar Fasilitas;
  8. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- (jika diurus pihak ke-3) dan foto copy penerima kuasa;
  9. Meterai Rp. 6.000,-.

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap, Proses lanjut penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Objek Dan Daya Tarik Wisata (Pangkas Rambut)

a.Tlpn. 08;

b. SMS 08;

c. E-mail dpmptspkabsorong@gmail.com; atau

d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Objek dan Daya Tarik Wisata Pangkas rambut"