Penerbitan Surat Izin Objek dan Daya Tarik Wisata Fungstation

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Hiburan ditas meterai Rp. 6.000,- dengan lampirannya;
  2. Foto Copy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
  3. Rekomendasi Tim Teknis;
  4. Foto Copy SITU,SIUP,TDP yang masih berlaku;
  5. Daftar Fasilitas;
  6. Daftar Tenaga Kerja;
  7. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- (jika diurus pihak ke-3) dan foto copy penerima kuasa;
  8. Meterai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar;
  9. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Ijin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
  4. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  5. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Objek Dan Daya Tarik Wisata (Funstation)

a.Tlpn. 08; 

b. SMS 08;

c. E-mail dpmptspkabsorong@gmail.com; atau

d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Objek dan Daya Tarik Wisata Fungstation"