Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Bersusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. 4. Surat Penunjukan Dari PBF Pusat;
  5. 5. Akte Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Telah disahkan Oleh Kementrian Hukum Dan HAM;
  6. 6. Susunan Direksi Dan Anggota (Asli);
  7. 7. Surat Pernyataan Direksi Dan Anggota Tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Farmasi;
  8. 8. Nama AA/APA;
  9. 9. Foto Copy Ijazah dan SIKA/SP Penanggung Jawab;
  10. 10. Surat Pernyataan Sebagai Full Timer;
  11. 11. Surat Perjanjian Kerja Penanggung Jawab dengan Direktur;
  12. 12. Keterangan Domisili Perusahaan;
  13. 13. Peta Lokasi;
  14. 14. Denah Bangunan;
  15. 15. Sertifikat Tanah/IMB;
  16. 16. Surat Sewa/Kontrak;
  17. SIUP

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkjap dan Benar Sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi (CPBF)

pengaduan :

  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUK
  • Pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi "