Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. 4. Akte Perusahaan
  5. 5. SIUP;
  6. 6. TDP;
  7. 7. Izin Usaha dari BKPM (Untuk PMA)
  8. 8. UUG/HO (Sesuai Ketentuan Daerah)
  9. 9. Surat Keterangan Domisili Usaha;
  10. 10. Peta Lokasi;
  11. 11. Denah Bangunan;
  12. 12. Surat Sewa atau Kontrak;
  13. 13. Daftar Jenis Alat Kesehatan Yang akan Diedarkan;
  14. 14. Brosur/Katalog Alat Kesehatan Yang Akan Diedarkan;
  15. 15. Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual (Khususnya Menyalurkan Alkes Elektromedik);
  16. 16. Struktur Organisasi;
  17. 17. Uraian Tugas Dari Setiap Pegawai;
  18. 18. Fotocopy KTP Direktur;
  19. 19. Foto Copy Penanggung Jawab Teknis;
  20. 20. Foto Copy Ijazah Penangung Jawab Teknis;
  21. 21. Surat Pernyataan PJT Sanggup Bekerja Full Time;
  22. 22. Surat Perjanjian Kerjasama antara PJT dan Perusahaan;
  23. 23. Daftar Nama Teknisi;
  24. 24. Foto Copy Ijazah Teknisi (Bila ada Teknisi);
  25. 25. Daftar Buku Kepustakaan tentang Alkes yang Disalurkan dan Peraturan;
  26. 26. Contoh Kelengkapan Administratif (PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stock, dll);
  27. 27. Akte Notaris Perubahan Direktur/Pimpinan.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkap dan Benar Sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan

  1. pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU
  • pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan"