Layanan Kunjungan

  1. Membawa kartu tanda Pengenal (KTP, SIM dan sejenisnya)
  2. Membawa Surat Ijin dari Instansi terkait jika WBP masih berstatus Tahanan
  3. Tidak membawa barang yang terlarang (Narkoba, Sajam dan Barang terlarang lainnya)
  4. Mengenakan pakaian yang sopan

  1. Pengunjung mengambil nomor antian untuk melakukan pendaftaran kunjungan
  2. Pengunjung melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Pengunjung menunjukkan Kartu Tanda Pengenal asli atau tanda pengenal lainnya
  4. Pengunjung menunggu untuk dipanggil ke dalam Lapas
  5. Pengunjung dipersilahkan memasuki body metal detector dan dilakukan penggeledahan badan
  6. Pemeriksaan barang bawaan di mesin X-ray dan diperiksa manual jika dirasa perlu
  7. Pengunjung melakukan kunjungan terhadap WBP
  8. pengunjung mengambil tanda pengenal dan meninggalkan lapas

  • 5 Menit waktu mengambil nomor antrian
  • 10 menit waktu pendaftaran
  • 10 menit waktu pemeriksaan badan dan barang bawaan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Keluarga

Telepon Layanan pengaduan dan informasi Lembaga Pemasyarkatan Klas IIA Bukittinggi  0813-6305-3785

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"