Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. 4. Dokumen Hasil studi kelayakan pendirian satuan pendidikan (Berpedoman pada RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan);
  5. 5. Isi Pendidikan;
  6. 6. Jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan;
  7. 7. Sarana dan prasarana pendidikan;
  8. 8. Pembiayaan Pendidikan;
  9. 9. Manajemen dan proses pendidikan.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkap dan Benar sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

pengaduan :

  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUK
  • Pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan"