Perubahan Kartu Keluarga karena Perubahan Biodata.

  1. Surat Pengantar RT/RW atau Kelurahan
  2. Melampirkan KK lama;
  3. Mengisi Formulir ; - F-1.01 (Biodata Penduduk) - F-1.15 / F-1.06 (Permohonan KK)
  4. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah;
  5. Fotocopy KTP Elektronik
  6. Foto copy Data pendukung seperti Ijazah dan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Pemohon mengisi dan melampirkan kelengkapan administrasi, kemudian mengirim ke alamat WA Petugas Loket atau datang langsung ke kantor Disdukcapil dan menyerahkan ke petugas loket
  2. Petugas loket menerima WA dari pemohon atau berkas yang diserahkan langsung, memeriksa kelengkapan administrasi Jika tidak lengkap memberitahukan kepada pemohon, untuk melengkapi berkas, jika telah lengkap dicatat pada buku register
  3. Operator Kartu Keluarga melakukan proses penginputan data yang disertai dengan memasukkan nomor WA pemohon sehingga saat proses penandatanganan dokumen secara elektronik pemohon sudah diberitahukan secara otomatis melaui sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Verifikasi Data yang telah diinput oleh Operator Kartu Keluarga
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan Dokumen Secara Elektronik
  6. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan Kartu Keluarga yang telah ditandatangani secara elektronik
  7. Kepala Seksi menerima dokumen kartu keluarga yang telah dicetak kemudian melakukan pengecekan ulang dengan buku register peneriaan guna kesesuaian hasil penerimaan dan hasil pencetakan,
  8. Petugas loket menerima Dokumen Kartu Keluarga kemudian disimpan sesuai tanggal pendaftaran/pencetakan
  9. Pemohon mengambil Kartu Keluarga pada Loket Pengambilan melalui petugas loket dengan cara memasukkan nama kepala keluarga serta tanggal pendaftaran kepada petugas loket.

Penyelesaian Perubahan Kartu Keluarga karena Perubahan Biodata dapat diselesaikan dalam jangka waktu 45 menit apabila tidak terjadi kendala/hambatan pada gangguan jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga

1.  Kotak Pengaduan/Kotak Saran

2.  Nomor telp 0914-2310569

3.  Datang langsung ke kantor Disduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga karena Perubahan Biodata."