Layanan Kunjungan

  1. Membawa KTP/ KK/ Kartu Pelajar/ tanda pengenal lainnya
  2. Surat keterangan dari pihak penahan (apabila status wbp tahanan)

  1. Petugas memeriksa identitas pengunjung melalui fitur SDP
  2. Pengunjung mendapatkan kartu tanda kunjungan
  3. Pengunjung menuju P2U untuk dilakukan pemeriksaan barang dan badan
  4. Setelah petugas P2U menyatakan bahwa tidak ada barang bawaan yang terlarang, pengunjung dipersilahkan untuk melapor kepada Karupam
  5. Karupam mengecek keluarga napi dan memberikan izin kepada WBP untuk dilaksanakan kunjungan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan WBP / Narapidana

Jika ada pengaduan, tamu kunjungan dapat langsung menyampaikan aduannya dan akan ditindaklanjuti oleh petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"