Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan

  1. Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
  2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
  3. Pengisian data Pemilik Manfaat (BO).

  1. Pemohon melalui Notaris melakukanperubahan anggaran dasar yayasan melalui SABH www.ahu.go.id;
  2. Notaris membeli voucher persetujuanperubahan anggaran dasar;
  3. Mengisi isian data perubahan anggaran dasar yayasan;
  4. Pratinjau:
  5. Mengunggah akta yayasan;
  6. Cetak Surat Keputusan.

7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai).

Rp. 250,000

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan"