Layanan Konsultasi Hukum

  1. Berpakaian sopan
  2. Diketahui dan diizinkan oleh KARUPAM

  1. 1. Melakukan pendataan WBP yang akan melaksanakan konsultasi
  2. Karupam berkoordinasi dengan Rupam mengenai pengeluaran WBP
  3. Petugas konsultasi berkoordinasi dengan Karupam
  4. Petugas Konsultasi melakukan konsultasi dengan WBP terkait masalah hukum yang akan dikonsultasikannya

penyelesaian masalah langsung ditangani saat konsultasi dilaksanakan

Tidak dipungut biaya

Layanan bantuan hukum

Langsung diselesaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Hukum"