Pengesahan Pendirian Yayasan

  1. Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
  2. Permohonan diajukan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);
  3. Akta Pendirian Yayasan;
  4. Pengisian data Pemilik Manfaat (BO) jika sudah dapat menentukan.

  1. Permohonan pendirian Yayasan dilakukan melalui SABH www.ahu.go.id;
  2. Pemohon membeli voucher untuk akses permohonan pengesahan pendirian yayasan;
  3. Pemohon mengisi isian data pendirian yayasan;
  4. Pratinjau;
  5. Pemohon mengunggah akta yayasan;
  6. Pemohon mencetak Surat Keputusan.

14 Hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jenis dan tarif yang dibayarkan sesuai dengan kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri:

1. Kekayaan yang Dipisahkan mulai dari Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) Sampai dengan paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebesar Rp 200.000,- per permohonan;

2. Kekayaan yang Dipisahkan lebih dari Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) s/d paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sebesar Rp. 300.000,- per permohonan;

3. Kekayaan yang Dipisahkan lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sebesar Rp 500.000,-

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Yayasan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pendirian Yayasan"