Izin Pengumpulan Limba B3 SKala Provinsi (Sumber Limba Lintas Kab./Kota) Kecuali Minyak Pelumas/Oli Bekas

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. 4. Akta pendirian badan usaha;
  5. 5. Nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan;
  6. 6. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18;
  7. 7. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
  8. 8. Prosedur Pengumpulan Limbah B3;
  9. 9. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
  10. 10. Dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon Membawa Persyaratan Lengkap Dan Benar Sesuai Ketentuan Persyaratan Layanan;
  2. 2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian;
  3. 3. Pemohon Menyerahkan Kelengkapan Berkas Kepada Petugas Front OfficeUntuk Diverifikasi;
  4. 4. Jika Berkas Permohonan Sudah Lengkap Dan Benar, Permohonan Diterima;
  5. 5. Pemohon Mendapat Informasi Dari Petugas Untuk Datang Kembali Mengambil Dokumen Izin Yang Sudah Siap Atau Dapat Mencetak Sendiri Izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkap dan Benar sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Limba B3 Skala Provinsi (Sumber Limba Lintas Kab./Kota) Kecuali Minyak Pelumnas/Oli Bekas

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU
  • pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Limba B3 SKala Provinsi (Sumber Limba Lintas Kab./Kota) Kecuali Minyak Pelumas/Oli Bekas"