Pelayanan Kalibrasi Temperature Enclosure Waterbath

  1. 1. Pastikan peralatan yang akan dikalibrasi dalam kondisi baik
  2. 2. Melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku

  1. Untuk Pelanggan Internal 1. Penyerahan dan registrasi peralatan yang akan dikalibrasi kepada Kepala Instalasi Pelayanan Teknik melalui Staf Instalasi Pelayanan Teknik. 2. Penyerahan peralatan yang akan dikalibrasi, Rekaman Penerimaan Kalibrasi Peralatan dan Rekaman Distribusi Kalibrasi Peralatan kepada Kepala Instalasi Laboratorium. 3. Pendistribusian peralatan yang akan dikalibrasi dan Rekaman Distribusi Kalibrasi Peralatan kepada Petugas Laboratorium dilanjutkan kalibrasi dan entry hasil kalibrasi. 4. Review kalibrasi oleh Kepala Instalasi Laboratorium untuk kontrol mutu dan verifikasi Sertifikat Kalibrasi oleh Kepala Instalasi Laboratorium. 5. Pencetakan Sertifikat Kalibrasi oleh Staf Instalasi Pelayanan Teknik yang kemudian dimintakan pengesahan Kepala Instalasi Laboratorium. 6. Pembuatan surat pengantar Sertifikat Kalibrasi oleh Staf Instalasi Pelayanan Teknik. 7. Penyerahan surat pengantar beserta Sertifikat Kalibrasi kepada Kepala BBTKLPP Yogyakarta/Pejabat Eselon III (untuk penandatanganan Surat Pengantar). 8. Penyerahan surat pengantar yang sudah ditandatangani beserta Sertifikat Kalibrasi kepada Kepala Instalasi Pelayanan Teknik melalui Staf Instalasi Pelayanan Teknik untuk diberi nomor dan diagendakan. 9. Penyerahan Sertifikat Kalibrasi dan peralatan yang telah dikalibrasi beserta surat pengantar kepada pelanggan.
  2. Untuk Kalibrasi Insitu 1. Pelanggan mengajukan permohonan kalibrasi insitu melalui surat kepada Kepala BBTKLPP Yogyakarta. 2. Kepala BBTKLPP Yogyakarta mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Instalasi Pelayanan Teknik untuk ditindaklanjuti. 3. Kepala Instalasi Pelayanan Teknik mendisposisi surat permohonan kepada Penyelia Pelayanan Teknik untuk dikonfirmasi ke pelanggan dan laboratorium PMPK dan segera dijadwalkan. 4. Penyelia Pelayanan Teknik memberikan jadwal kalibrasi insitu kepada Kepala Instalasi Laboratorium PMPK. 5. Kepala Instalasi Laboratorium PMPK menugaskan petugas laboratorium untuk melaksanakan kalibrasi insitu sesuai kesepakatan dengan pelanggan. 6. Petugas Laboratorium PMPK menyerahkan rekaman kalibrasi insitu kepada Kepala Instalasi Pelayanan Teknik melalui Staf Instalasi Pelayanan Teknik untuk diregistrasi.

Jangka waktu penyelesaian meliputi : waktu persiapan alat/bahan, waktu pelaksanaan kalibrasi, waktu entry data, waktu pengolahan/koreksi data, waktu pengesahan dan penerbitan sertifikat kalibrasi, waktu pembuatan surat pengantar dari instalasi pelayanan teknik

Biaya/ tarif total meliputi: biaya pelaksanaan kalibrasi yang sudah memperhitungkan bahan/alat yang digunakan, biaya listrik, dan alat tulis yang digunakan.

Keterangan: rentang ukur kalibrasi 25oC - 100oC, Per alat per pemeriksaan 2 titik uji

Sertifikat Kalibrasi

Pengaduan dapat disampaikan:

- datang langsung / tatap muka

- melalui telepon

- melalui website

- melalui kotak saran dan pengaduan

- melalui surat yang dikirim melalui jasa pengiriman

Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang dan kompeten, sehingga pengaduan dapat terselesaikan dengan baik. Selanjutnya dokumen pengaduan diarsipkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kalibrasi Temperature Enclosure Waterbath"