Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

  1. Surat permohonan dari pemohon atau instansi penanggung jawab secara yuridis
  2. Surat pengantar dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis
  3. Surat penetapan atau putusan pengadilan
  4. Salinan barang bukti dari penanggung jawab yuridis
  5. Surat eksekusi dari Kejaksaan
  6. Identitas pemilik
  7. Dokumen atau surat yang sah terkait basan baran yang akan diambil
  8. Spesifikasi atau rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil
  9. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran (jika dikuasakan)

  1. Permohonan diterima oleh petugas pengamanan atau administrasi Rupbasan
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen persyaratan
  3. Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat
  4. Petugas administrasi Rupbasan membuat berita acara pengambilan basan atau baran kepada Rupbasan
  5. Petugas administrasi melaporkan adanya permohonan pengambilan basan atau baran pada Kepala Rupbasan
  6. Untuk kategori Basan atau Baran tertentu sesuai penetapan nominal perkiraan sendiri oleh Kepala Rupbasan (nilai maksimum 100 juta diputuskan oleh Kepala Rupbasan, 100 sampai 300 juta diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah atas usulan Kepala Rupbasan, 300 juta keatas diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul kantor wilayah)
  7. Setiap pengambilan basan atau baran wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  8. Setelah mekanisme dan persyaratan terpenuhi maka pemohon dapat menerima Basan atau Baran dengan menandatangani Berita Acara serah terima Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau Pejabat Administrasi yang di delegasikan.

Untuk pengambilan basan atau baran dibutuhkan waktu masing-masing tingkat penetapan kewenangan maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pengambilan Basan atau Baran kepada yang berhak

Email : rupbasanpalangkaraya@yahoo.com

Telpon : (0536) 3238790

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara"