Konfirmasi Administrasi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB)

  1. SSPD BPHTB ASLI
  2. Bukti Pembayaran BPHTB dari Bank Persepsi
  3. Fotocopy SPPT PBB
  4. Fotocopy Surat Tanah Awal (Sertifikat/AJB/Girik/SPPT/Ipeda/Buku C (harus disertai Surat Keterangan Lurah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa)
  5. Fotocopy KTP Wajib Pajak
  6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
  7. Kwitansi Pembelian
  8. Fotocopy AJB yang sudah jadi (apabila AJB baru sudah jadi)
  9. Lunas PBB

  1. Petugas (FO) menerima formulir SSPD BPHTB dan berkas persyaratan dari wajib pajak.
  2. Berkas di teliti dan di verifikasi oleh petugas back office pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah.
  3. Persyaratan berkas kurang akan dikembalikan ke wajib pajak pada loket penerimaan berkas.
  4. Apabila harga transaksi di anggap kurang wajar maka akan diproses konfirmasi adminsitrasi.
  5. Berkas penerimaan konfirmasi administrasi SSPD BPHTB direkap oleh petugas back office.
  6. Wajib pajak datang ke Bapenda untuk memberikan konfirmasi tentang harga transaksi yang sebenarnya, surat pernyataan dan foto objek pajak.
  7. SSPD BPHTB di paraf kepala subid, kepala bidang, dan sekretaris.
  8. SSPD BPHTB di tanda tangan kepala Bapenda.
  9. SSPD BPHTB di berikan kepada wajib pajak diloket pengambilan hasil.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan tentang Konfirmasi Administrasi SSPD BPHTB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konfirmasi Administrasi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB)"