Validasi SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

  1. SSPD BPHTB ASLI
  2. Bukti Pembayaran BPHTB dari Bank Persepsi
  3. Fotocopy SPPT PBB
  4. Fotocopy Surat Tanah Awal (Sertifikat/AJB/Girik/SPPT/Ipeda/Buku C (harus disertai Surat Keterangan Lurah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa)
  5. Fotocopy KTP Wajib Pajak
  6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
  7. Kwitansi Pembelian
  8. Fotocopy AJB yang sudah jadi (apabila AJB baru sudah jadi)
  9. Lunas PBB

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas SSPD BPHTB dari wajib pajak.
  2. Berkas diteliti dan diverifikasi oleh petugas back office pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah.
  3. Persyaratan berkas kurang akan dikembalikan ke wajib pajak pada loket penerimaan berkas.
  4. Berkas yang sudah lengkap dibuatkan tanda terima proses validasi.
  5. Berkas penerimaan validasi SSPD BPHTB direkap oleh petugas back office.
  6. SSPD BPHTB di paraf kepala subid, kepala bidang, dan sekretaris.
  7. SSPD BPHTB di tanda tangan kepala Bapenda.
  8. SSPD BPHTB di berikan kepada wajib pajak diloket pengambilan hasil.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Validasi SSPD BPHTB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)"