Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  4. Foto copy NPWP perusahaan;
  5. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  6. Pas photo 3×4 = 3 lembar;
  7. Foto copy kemampuan Modal;
  8. Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
  9. Foto copy STTS PBB atas tanah kantor perusahaan; (Dikecualikan Bagi Tanah bukan milik pelaku usaha);
  10. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. -Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal"