Penundaan Jatuh Tempo SPPT PBB

  1. Mengisi Formulir Penundaan Jatuh Tempo SPPT PBB
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Fotocopy KTP Wajib Pajak dan KK
  4. Asli SPPT PBB tahun yang bersangkutan
  5. Bukti lunas PBB tahun-tahun sebelumnya
  6. Dokumen yang menunjukkan bahwa karena sebab tertentu SPPT (Tidak/Belum/Terlambat disampaikan kepada Wajib Pajak) dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan yang ditanda tangani oleh lurah.

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak.
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
  3. Subid pendataan dan penilaian pajak daerah melakukan penelitian berkas dan apabila perlu akan dilakukan penelitian lapangan.
  4. Subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah membuat surat keputusan kepala Bapenda tentang penundaan tanggal jatuh tempo.
  5. Kepala Bapenda menandatangani surat keputusan.
  6. Menginput berdasarkan keputusan kepala Bapenda ke Sismiop/Sistem untuk penundaan tanggal jatuh tempo.
  7. Surat Keputusan diberikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan tentang Penundaan Jatuh Tempo SPPT PBB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penundaan Jatuh Tempo SPPT PBB"