Layanan Penelitian Kemasyarakatan Klien Anak

  1. Permintaan Penelitian Kemasyarakatan
  2. Fotocopy KK orang tua/wali/Penjamin
  3. Fotocopy KTP orang tua/wali/penjamin

  1. Permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan/Instansi lainnya
  2. Pemeriksaan berkas/surat permintaan, pencatatan/registrasi, penunjukan petugas Pembimbing Kemasyarakatan
  3. Pengumpulan data
  4. Perbaikan dan penggandaan Litmas serta penandatanganan hasil penelitian
  5. Penelitian Kemasyarakatan dikirim ke instansi yang meminta

Permintaan Penelitian Kemasyarakatan Anak dari Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan/Instansi lainnya diterima oleh Balai Pemasyarakatan dan dilakukan registrasi/pencatatan di buku register. Selanjutnya ditunjuk Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, pengambilan data oleh petugas yang telah ditunjuk, dan dilakukan pengolahan data. Selanjutnya dalam waktu 3x24 jam hasil penelitian sudah diterima oleh instansi yang meminta.

Tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Anak

Penelitian Kemasyarakatan Anak

Pengaduan via media sosial Bapas Karangasem (Facebook dan Instagram), via telepon (0363-4301180), via email (bapaskarangasem@gmail.com)atau langsung mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via email: bapaskarangasem@gmail.com dan via website: bapaskarangasem.blogspot.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelitian Kemasyarakatan Klien Anak"