Permintaan Penelitian Kemasyarakatan Anak dari Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan/Instansi lainnya diterima oleh Balai Pemasyarakatan dan dilakukan registrasi/pencatatan di buku register. Selanjutnya ditunjuk Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, pengambilan data oleh petugas yang telah ditunjuk, dan dilakukan pengolahan data. Selanjutnya dalam waktu 3x24 jam hasil penelitian sudah diterima oleh instansi yang meminta.
Tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Anak
Penelitian Kemasyarakatan Anak
Pengaduan via media sosial Bapas Karangasem (Facebook dan Instagram), via telepon (0363-4301180), via email (bapaskarangasem@gmail.com)atau langsung mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store