Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  2. Paspor lama

  1. Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online (dapat diunduh App Store/Google Play)
  2. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  4. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
  5. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

4 Hari kerja

Rp. 650,000

E-Paspor

Email : humas@imigrasi.go.id

IG: @ditjen_imigrasi

Facebook: Direktorat Jenderal Imigrasi

Twitter: ditjen_imigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik"