Pembatalan SPPT PBB

  1. Mengisi formulir Pembatalan SPPT PBB
  2. Asli SPPT dan/atau SKPD PBB P2 yang diajukan pembatalan dan fotokopi SPPT PBB yang benar
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Wajib Pajak / Kitas Lainnya
  4. Surat Kuasa dengan Materai Rp.6000 (Jika dikuasakan)
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/AJB)
  6. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menunjukkan obyek pajak SPPT PBB / SKPD PBB P2 termasuk obyek pajak yang dapat dibatalkan
  7. Lunas tagihan SPPT PBB yang diakui, untuk pengajuan pembatalan SPPT double anslag.
  8. SPPT asli yang akan di hapus (double unslaagh).

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak.
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
  3. Subid pendataan dan penilaian pajak daerah membuat surat tugas dan menyusun LHP.
  4. Melakukan penelitian berkas dan apabila perlu akan dilakukan penelitian lapangan.
  5. Subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah membuat surat keputusan kepala Bapenda tentang pembatalan penetapan SPPT PBB.
  6. Bagian hukum mengkoreksi dan menomori surat keputusan.
  7. Kepala Bapenda menandatangani surat keputusan.
  8. Menginput berdasarkan keputusan kepala Bapenda ke Sismiop/Sistem untuk pembatalan SPPT PBB yang disetujui.
  9. Surat Keputusan diberikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi tentang Pembatalan SPPT PBB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan SPPT PBB"