Pengurangan dan Penghapusan Denda Administrasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. Fotocopy KTP Wajib Pajak dan KK
  2. Fotocopy SPPT PBB yang dimintakan Pengurangan/Penghapusan denda administrasi
  3. Tidak Memiliki Tunggakan PBB
  4. Melunasi Pokok Pajak yang dimintakan Pengurangan/Penghapusan denda administrasinya
  5. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (bag wajib Pajak bukan Pensiunan)
  6. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah
  7. Surat kuasa jika dikuasakan
  8. Fotocopy SK Pensiun/Veteran
  9. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak mampu/kesulitan likuiditas (Neraca R/L) (untuk Wajib Pajak Badan/Perusahaan/Yayasan)
  10. AD/ART dan SOTK bagi yang berbadan hukum (untuk Wajib Pajak Badan/Perusahaan/Yayasan)

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak.
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
  3. Subid pengawasan pajak dan retribusi daerah membuat surat tugas dan menyusun LHP.
  4. Melakukan penelitian berkas dan apabila perlu akan dilakukan penelitian lapangan.
  5. Wajib pajak membayar pokok PBB.
  6. Membuat surat keputusan kepala Bapenda tentang pengurangan atau penghapusan denda administrasi.
  7. Bagian hukum mengkoreksi dan menomori surat keputusan.
  8. Kepala Bapenda menandatangani surat keputusan.
  9. Menginput berdasarkan keputusan kepala Bapenda ke Sismiop/Sistem untuk pengurangan atau penghapusan denda administrasi PBB yang disetujui.
  10. Surat Keputusan diberikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi tentang Pengurangan dan Penghapusan Denda Administrasi PBB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan dan Penghapusan Denda Administrasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)"