Pengurangan Pokok PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. Mengisi formulir Pengurangan Pokok PBB
  2. Fotocopy KTP Wajib Pajak dan KK
  3. Fotocopy SPPT PBB yang dimintakan pengurangan
  4. Fotocopy bukti lunas PBB tahun-tahun sebelumnya
  5. Fotocopy slip gaji / penghasilan perbulan
  6. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang ditanda tangani Lurah (bagi Wajib Pajak bukan Pensiunan)
  7. Fotocopy pembayaran rekening listrik, PAM, telepon
  8. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah (Kecuali Veteran)
  9. Surat Kuasa jika dikuasakan
  10. Fotocopy SK Pengurangan tahun sebelumnya jika ada
  11. Fotocopy SK Pensiun (bagi yang Pensiunan)
  12. Fotocopy SK Veteran (bagi yang Veteran)
  13. Surat pernyataan yang menyatakan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien tidak mampu (untuk Wajib Pajak Rumah Sakit)
  14. Dokumen yang menunjukan bahwa wajib pajak tidak mampu/kesulitan likuiditas (Neraca R/L) (untuk Wajib Pajak Badan/Perusahaan/Yayasan)
  15. AD/ART dan SOTK bagi yang berbadan hukum (untuk Wajib Pajak Badan/Perusahaan/Yayasan

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak.
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
  3. Subid pengawasan pajak dan retribusi daerah membuat surat tugas dan menyusun LHP.
  4. Melakukan penelitian berkas dan apabila perlu akan dilakukan penelitian lapangan.
  5. Membuat surat keputusan kepala Bapenda tentang pengurangan PBB.
  6. Bagian hukum mengkoreksi dan menomori surat keputusan.
  7. Kepala Bapenda menandatangani surat keputusan.
  8. Menginput berdasarkan surat keputusan kepala Bapenda ke Sismiop/Sistem untuk pengurangan pokok PBB yang disetujui.
  9. Surat Keputusan diberikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi tentang Pengurangan Pokok PBB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Pokok PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)"