Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
Rp. 350,000
Paspor BIasa 48 Halaman
Email : humas@imigrasi.go.id
E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi
IG: @ditjen_imigrasi
Facebook: Direktorat Jenderal Imigrasi
Twitter: ditjen_imigrasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store