Layanan Penitipan Barang

  1. 1. wajib membawa foto copy KTP
  2. 2. Penitip wajib mengenakan masker
  3. 3. Barang yang dititipkan merupakan makanan rumahan bukan buatan pabrik dan buah buahan
  4. 4. wajib mematuhi tata tertib layanan penitipan barang

  1. 1. Pengunjung memasuki Ruang Layanan Terpadu
  2. 2. Pengunjung mengambil nomor antrean
  3. 3. Pengunjung menunggu pemanggilan nomor antrean
  4. 4. Pengunjung melakukan pendaftaran penitipan barang
  5. 5. Pengunjung dipanggil ke counter penggeledahan barang untuk pemeriksaan barang bawaan
  6. 6. Barang diteruskan ke P2U oleh petugas dan akan disampaikan pada WBP bersangkutan

Layanan penitipan barang dilaksanakan pada hari senin, rabu, kamis, dan sabtu, dilaksanakan pada jam 09.00 WIB -12.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Penitipan Barang

1. www.lapor.go.id

2. 02752973466

3. WA : 08888045059

4. Facebook : Rutan Purworejo

5. Instagram : @purworejorutan

6. twitter : Purworejo_Rutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang"