Buka Blokir SPPT PBB

  1. Jika Permohonan hanya untuk pembukaan blokir tanpa perlu Cetakan SPPT PBB, Pemohon cukup melampirkan :
  2. Print Out Lunas PBB
  3. Bukti Bayar PBB yang Terhutang
  4. Foto copy Surat Tanah
  5. Foto copy KTP
  6. Lunas PBB

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak.
  2. Berkas di proses untuk pembukaan blokir SPPT PBB.
  3. Wajib Pajak dapat membayar pajak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Buka Blokir SPPT PBB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Buka Blokir SPPT PBB"