Penerbitan Surat Keterangan NJOP PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. Mengisi permohonan Surat Keterangan NJOP PBB (Form tersedia)
  2. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
  3. Lunas PBB
  4. Melampirkan Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  5. Melampirkan Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  6. Melampirkan Fotocopy SPPT tahun sebelumnya
  7. Apabila nama permohonan tidak sesuai dengan nama yang tertera di dalam SPPT, maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tanah (AJB, Sertifikat) untuk mengetahui riwayat kepemilikan SPPT sebelumnya

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak.
  2. Surat Keterangan NJOP yang dimohonkan di cetak.
  3. Surat Keterangan NJOP di stempel basah tanda tangan kepala bidang pendapatan daerah.
  4. Hasil Surat Keterangan NJOP di berikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP PBB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan NJOP PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)"