Salinan SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. Mengisi formulir salinan SPPT PBB
  2. Surat kuasa dan dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 6000
  3. Melampirkan Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  4. Melampirkan Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun sebelumnya
  6. Print Out Lunas PBB
  7. Apabila nama permohonan tidak sesuai dengan nama yang tertera didalam SPP, maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tanah (AJB, Sertifikat) untuk mengetahui riwayat kepemilikan SPPT sebelumnya

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak
  2. Salinan SPPT PBB yang dimohonkan dicetak
  3. Salinan SPPT PBB diparaf oleh kasubid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah
  4. Salinan SPPT PBB di stempel basah tanda tangan kepala Bapenda
  5. Hasil Salinan SPPT PBB diberikan kepada wajib pajak di loket pelayanan pengambilan hasil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Salinan SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)"