Self Service WBP

  1. Setiap Narapidana Baru yang Masuk Wajib Dilakukan Pendataan Identitas (Administrasi Perkara, Dokumentasi dan Sidik Jari) baik Manual maupun Digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan

  1. Pemeriksaan Berkas Narapidana Baru oleh Petugas Registrasi (1 menit)
  2. Proses Penerimaan dan Pendataan Identitas dan Perkara Narapidana Baru Menggunakan Formulir Manual (5 menit)
  3. Pencatatan ke Dalam Buku Register Narapidana (3 menit)
  4. Proses Pendataan Identitas dan Perkara Narapidana Menggunakan Aplikasi SDP (Menu Penerimaan) (3 menit)
  5. Pengambilan Foto Wajah WBP (dari Kanan, Depan, Kiri) (1 menit)
  6. Perekaman Seluruh Sidik Jari Tangan WBP (1 menit)
  7. Seluruh Data Terekam dalam Aplikasi SDP (1 menit)


Tidak dipungut biaya

Layanan Self Service Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Pengaduan dapat menghubungi nomor 082 221 062 041 (via pesan whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Self Service WBP"