Pembetulan SPPT PBB Yang Merubah Ketetapan dan Pembetulan SPPT PBB Yang Tidak merubah Ketetapan

  1. mengisi permohonan pembetulan SPPT PBB
  2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap
  3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk pembetulan bangunan
  4. Surat kuasa dan dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 6000
  5. Melampirkan Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  6. Melampirkan Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  7. Melampirkan Asli SPPT PBB Tahun Berjalan
  8. Untuk Pembetulan NJOP Bumi melampirkan fotocopy SPPT tetangga tahun berjalan untuk Pembetulan Luas Tanah dan melampirkan fotocopy AJB atau Sertifikat
  9. Untuk Pembetulan Luas Bangunan (Penambahan Bangunan) melampirkan fotocopy IMB dan foto bangunan terbaru, atau surat Keterangan Lurah mengenai bangunan apabila tidak ada IMB
  10. Untuk Pembetuan Nama subjek Pajak melampirkan fotocopy sertifikat/AJB dan atau KTP
  11. Untuk Pembetulan alamat Subjek/Objek Pajak melampirkan Surat Keterangan dari kelurahan untuk Pembetulan alamat Objek yang pindah kelurahan dan fotocopy SPPT PBB tetangga dan KTP apabila subjek dan Objek PBB dalam lokasi yang sama

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak
  2. Pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah ketetapan diinput, dicetak Surat Keterangan NJOP, distempel basah tanda tangan Kepala Bidang Pendapatan Daerah dan diberikan kepada wajib pajak di loket pengambilan hasil
  3. Pembetulan SPPT PBB yang merubah ketetapan, Subid Pelayanan Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah membuat nota dinas penerimaan berkas
  4. Subid pendataan dan penilaian pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan atau verifikasi kantor
  5. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Bapenda
  6. Berkas yang memenuhi persyaratan dibuatkan Surat Keputusan Pembetulan dengan tanda tangan Kepala Bapenda bagi SPPT PBB yang belum lunas tahun pajak berjalan
  7. Berkas di input dan di scan ke sistem PBB pada subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah
  8. mencetak SPPT PBB untuk pembetulan yang belum lunas tahun berjalan dan Surat Keterangan NJOP bagi yang sudah lunas tahun pajak berjalan
  9. SPPT PBB atau Surat Keterangan NJOP Pembetulan di paraf ksubid, kabid, sekretaris dan ditandatangani kepala Bapenda
  10. SPPT PBB atau Surat Keterangan NJOP Pembetulan diserahkan kepada wajib pajak dibagian loket pelayanan pengambilan hasil

  • Pembetulan SPPT PBB yang merubah ketetapan 7 (tujuh) hari kerja
  • Pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah ketetapan 1(satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB / Surat Keterangan NJOP (Pembetulan yang merubah ketetapan dan Pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah ketetapan)

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :

          Call Center (021) 82654756
          Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
          Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
          Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
          Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
         Website : www.bapenda.bekasikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan SPPT PBB Yang Merubah Ketetapan dan Pembetulan SPPT PBB Yang Tidak merubah Ketetapan"