Penerbitan Paspor Baru/Penggantian Paspor Habis Berlaku atau Halaman Penuh

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Lahir/Ijazah/ Buku Nikah
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-Undangan
  6. Materai (digunakan untuk mengisi surat pernyataan)
  7. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dari orang tua bermeterai. 2. Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan: a. E-KTP orang tua b. Kartu Keluarga c. Akte kelahiran d. Akte perkawinan / Buku nikah org tua f. Paspor orang tua yg masih berlaku (bagi orang tua yang telah memiliki paspor)
  8. Paspor Lama ( JIka sudah pernah memilik paspor)

  1. 1. Melakukan permohonan pendaftaran antrian online melalui laman web : https://antrian.imigrasi.go.id
  2. 2. Verifikasi berkas asli
  3. 3. Wawancara, Pengambilan Foto Biometrik, dan sidik jari
  4. 4. Pembayaran PNBP melalui Kantor Pos ataupun bank
  5. 5. Pengambilan Paspor dapat dilakukan 3 hari kerja setelah pembayaran

Penerbitan paspor baru, penyelesaian jangka waktu 3 (hari) setelah dilakukan pembayaran PNBP

Biaya Penerbitan Paspor Biasa 48 Halaman : Rp. 350.000,-

Biaya Penerbitan Paspor Elektronik 48 Halaman : Rp. 650.000,-

PASPOR INDONESIA

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APAPO,, Si Semar Layak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Paspor Baru/Penggantian Paspor Habis Berlaku atau Halaman Penuh"