Penerbitan paspor baru, penyelesaian jangka waktu 3 (hari) setelah dilakukan pembayaran PNBP
Biaya Penerbitan Paspor Biasa 48 Halaman : Rp. 350.000,-
Biaya Penerbitan Paspor Elektronik 48 Halaman : Rp. 650.000,-
PASPOR INDONESIA
Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store