Layanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum

  1. Surat Permintaan dari Kepolisian atau Kejaksaan
  2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas

  1. Surat Masuk dari Kepolisian atau Kejaksaan
  2. PK membuat Surat Perintah Melaksanakan Tugas
  3. Pendampingan di Tingkat Kepolisian atau Kejaksaan dilaksanakan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendampingan ABH

Dilayani Oleh Petugas Registrasi dan Yankomas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum"