Layanan Wajib Lapor dan Pembimbingan

  1. Kartu Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. Klien Datang Membawa Buku Wajib Lapor
  2. Klien mendapatkan Bimbingan dari PK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Wajib Lapor

Dilayani oleh Petugas Registrasi dan Yankomas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Wajib Lapor dan Pembimbingan"