Standar Pelayanan Asesmen Ulang Rawat Inap

  1. -

  1. Pasien baru rawat inap akan dilakukan assesmen awal 2. Setelah melakukan assesmen awal lakukan assesmen ulang 3. Assemen ulang keperawatan dilakukan minimal 3 kali sehari yaitu pada saat follow up shif pagi, siang dan malam 4. Assesmen ulang keperawatan bisa dilakukan lebih dari 3x sehari sesuai kondisi pasien 5. Assesmen ulang medis dilakukan tiap hari oleh DPJP 6. Assemen ulang keperawatan meliputi tanda-tanda vital , skala nyeri dan resiko jatuh 7. Assesmen ulang tanda tanda vital meliputi tekanan darah, nadi, suhu dan pernafasan 8. Assesmen ulang Nyeri di sesuaikan dengan umur meliputi skala, lokasi, kualitas, Sifat, Tindakan dan jam kaji ulang skala nyeri setelah dilakukan tindakan 9. Assesmen ulang resiko jatuh dewasa atau anak, jika hasil dari assesmen awal beresiko sedang-tinggi dilakukan setiap shif, tetapi jika hasilnya beresiko rendah dilakukan setiap 2 hari sekali 10. Assesmen ulang gizi akan dilakukan oleh dietation sesuai dengan kriteria assesmen awal gizi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Asesmen Ulang Rawat Inap"