Setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menerima Surat Persetujuan dari Ditjenim
a. Pepanjangan Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 (lima) tahun Rp 5.000.000
b. Pepanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang tidak terbatas Rp 10.200.000
Perpanjangan ITAP
Pesan Whatsapp +62 811-8119-000
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store