Perpanjangan Izin Tinggal tetap

  1. Surat Penjaminan dari Penjamin
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin
  3. Paspor kebangaan yang sah dan masih berlaku
  4. Surat keterangan tempat tinggal
  5. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
  6. Bagi anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap MELAMPIRKAN: a. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit
  7. b. akta perkawinan surat kawin orang tua;
  8. c. kartu Izin Tinggal Tetap orang tua; dan
  9. d. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
  10. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi "warga negara asing yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia" melampirkan juga: a. Pernyataan Integrasi;
  11. b. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki;
  12. c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan
  13. d. bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian
  14. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia": a. Pernyataan Integrasi;
  15. b. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
  16. c. bukti pencabutan Paspor bagi yang memiliki;
  17. d. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki;
  18. e. bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian; dan
  19. f. surat persetujuan Direktur Jenderal
  20. Bagi eks warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia melampirkan juga: a. Pernyataan Integrasi; b. surat penjaminan dari Penjamin; c. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan; d. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku

  1. Pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan
  2. Pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan
  3. Entry data Persyaratan: - penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan - atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap - pemindaian dokumen selesai - penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi dan cetak tanda permohonan

Setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menerima Surat Persetujuan dari Ditjenim

a. Pepanjangan Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 (lima) tahun Rp 5.000.000

b. Pepanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang tidak terbatas Rp 10.200.000

Perpanjangan ITAP

Pesan Whatsapp +62 811-8119-000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal tetap"