Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  1. Camat menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pengisian anggota BPD yang selesai masa jabatan dan/ atau pengisian jabatan antar waktu kepada Bupati dengan tembusan cq. Dinas PMD dengan lampiran Berita Acara Hasil musyawarah Pemilihan di tingkat Desa dan keanggotaan BPD.
  2. Berkas usulan dimaksud diagendakan untuk mendapat disposisi Kepala Dinas.
  3. Atas disposisi Kepala Dinas maka Seksi Administrasi Pemerintahan Desa memverifikasi berkas usulan. Berkas calon BPD terpilih yang memenuhi persyaratan diproses

  1. Berdasarkan berkas yang sudah diverifikasi maka Kepala Bidang Pemerintahan Desa memproses Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengisian Anggota BPD hasil musyawarah ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  2. Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan proses untuk mendapatkan pengesahan Bupati
  3. Keputusan Bupati menjadi dasar Bidang Pemerintahan Desa menjadwalkan proses pelantikan
  4. Proses pelantikan dapat dilakukan oleh Bupati dan/ atau pejabat yang ditunjuk yakni Wakil Bupati atau Camat
  5. Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan disampaikan kepada Camat beserta pemberitahuan jadwal dan pejabat yang melaksanakan proses proses pelantikan.
  6. Jika pejabat yang melantik Bupati atau Wakil Bupati maka yang menyiapkan dokumen pelantikan dan koordinasi dengan Camat yakni Bidang Pemerintahan Desa
  7. Jika pejabat yang melantik Camat maka yang menyiapkan dokumen pelantikan yakni Pemerintah Kecamatan dan dokumen hasil pelantikan disampaikan ke Dinas PMD

30 hari kelender kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan BPD

Pengaduan/ saran/ masukan disampaikan kepada Kepala Dinas/ Kabid dan Seksi  teknis dalam bentuk

  1. Surat tertulis    : Dinas PMD Kabupaten Manggarai Barat
  2. Telp/ sms ke : 085239345021, 081339118091
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email:bpmpd.mabar01@gmail.co

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"