Layanan Penelitian Kemasyarakatan Anak

  1. Surat permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Penyidik, Hakim atau LPKA
  2. Fotokopi KK dan KTP Orang Tua/ Penjamin
  3. Surat Pernyataan Tidak Dipungut Biaya

  1. Permintaan Dari Polisi, Jaksa, Hakim atau LPKA
  2. PK menerima surat tugas dan mempelajari dokumen permohonan Litmas
  3. PK mempersiapkan kelengkapan dan berkas-berkas yang dibutuhkan
  4. PK berkoordinasi dengan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan (diwawancarai) dalam proses litmas
  5. PK mengisi checklist persiapan
  6. PK melaksanakan penggalian data

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penelitian Kemasyarakatan Anak

Dilayani oleh Petugas Registrasi dan Yankomas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelitian Kemasyarakatan Anak"