Pelayanan Kartu Anggota

  1. 1. Mengisi buku tamu/pengunjung.
  2. 2. Alamat indentitas pengguna di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
  3. 3. Mengisi formulir yang sudah disetujui.

  1. 1. Pengguna mengisi buku tamu/pengunjung.
  2. 2. Pengguna menunjukkan identitas beserta formulir yang sudah diisi.
  3. 3. Pemohon membawa fotocopy KTP/kartu pelajar/kartu mahasiswa.
  4. 4. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan persyaratan dan mengecek status pada system.
  5. 5. Jika semua sudah ok petugas memberi paraf validasi untuk proses selanjutnya.
  6. 6. Petugas mencatat dibuku induk anggota dan mencari nomor keanggotaan pada form keanggotaan.
  7. 7. Operator mengentri data pemohon ke computer untuk mencetak kartu anggota.
  8. 8. Pemohon mengambil kartu dan petugas akan memvalidasi nomor HP pemohon, pemohon menandatangani buku penyerahan kartu anggota.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu anggota Perpusda Kab. Pekalongan.

Melalui telepon (0285) 381920, E-Mail dinasarpuskabpkl@gmail.com atau datang langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Anggota"