Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan

  1. foto copy KK
  2. foto copy KTP-el

  1. Penduduk membawa persyaratan lengkap
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Operator Dinas memproses penerbitan KK dan KTP elektronik dengan alamat yang baru

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Kadis 0817-5765-522,

Sekretaris 0818-0522-5663,

Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan "