Layanan Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

  1. Surat Jaminan Keluarga
  2. Surat Pernyataan Narapidana
  3. Surat Pernyataan Tidak Dipungut Biaya
  4. Fotokopi KK dan KTP Penjamin Narapidana

  1. Permintaan dari Lapas, Rutan dan LPKA
  2. PK menerima surat tugas dan mempelajari dokumen permohonan Litmas
  3. PK mempersiapkan kelengkapan dan berkas-berkas yang dibutuhkan
  4. PK berkoordinasi dengan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan (diwawancarai) dalam proses litmas
  5. PK mengisi checklist persiapan
  6. PK melaksanakan penggalian data

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Dewasa

Akan diterima langsung oleh Petugas Registrasi dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelitian Kemasyarakatan Dewasa"