Layanan Pembinaan Perpustakaan Desa/ Sekolah dan Taman Bacaan Masyarakat

  1. 1. Surat Perintah dari atasan.
  2. 2. Materi yang akan diberikan/disampaikan.

  1. 1. Dinas ARPUS memilih sasaran yang akan dibina / memenuhi permintaan atas dasar permohonan perpustakaan sendiri.
  2. 2. Dinas ARPUS mengirim surat pemberitahuan dan jadwal kepada perpustakaan yang akan dibina.
  3. 3. Pelaksanaan pembinaan koleksi.
  4. 4. Penyusunan laporan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan pembinaan perpustakaan dan desa/sekolah, taman baca masyarakat dan perpustakaan khusus

Melalui telepon (0285) 381920, E-Mail dinasarpuskabpkl@gmail.com atau datang langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembinaan Perpustakaan Desa/ Sekolah dan Taman Bacaan Masyarakat"