Permohonan Izin Penumpukan Kayu pada Depot

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  4. Surat Pernyataan tidak akan menjual kayu elegal
  5. Pas fhoto 3x4 (2 lembar)

  1. Pemohon datang ke kantor dan mengisi formulir
  2. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan
  4. Jika syarat lengkap, petugas memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penumpukan Kayu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penumpukan Kayu pada Depot"