Permohonan Izin Balai Pengobatan/Klinik

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy SIUP
  3. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  4. Daftar Tenaga Kesehatan dan Struktur Organisasi Pelayanan Kesehatan
  5. SIP, SIk (Dokter dan Perawat)
  6. Daftar Peralatan dan Obat-obatan
  7. Denah Bangunan
  8. Pas Foto Dokter Penanggung Jawab ukuran 3x4 (3 lembar)
  9. Surat Pernyataan dari Penanggung Jawab diatas kertas bermaterai 6000
  10. Surat kesanggupan tenaga teknis

  1. Pemohon datang ke kantor dan mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dokumen
  4. Jika dokumen lengkap dan legal, pemohon memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Balai Pengobatan/Klinik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store