Pelayanan Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten /Kota

  1. Permohonan pemenuhan Komitmen ditandatangani penaggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada kepala DINPERKIMLH
  2. NIB
  3. Izin Pengelolaan LB3 untuk usaha jasa dan izin operasional pengelolaan Limbagh B3 untuk penghasil dengan komitmen
  4. Pernyataan pemenuhan komitmen,yang dilengkapi dengan Dokumen Teknis ,Mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan:a.Keterangan tentang lokasi b.Jenis Limbah yang akan dikelola c.Sumber,Karakteristik dan kode limbah B3 d.tata letak,desain kontruksi lokasi dan /atau bangunan pengelolaan limbah B3.e.Uji Kualitas Lingkungan (pengumpulan) f.Uraian Pengeloanan LB3 h. Jenis dan Spesifikasi peralatan pengelolaan LB3 j. tata letak saluran drainase untuk penyimpanan LB3fase cair k. Kotrak kerja sama dengan pihak pemanfaat atau pengolah Limbah B3 l. Memiliki Laboratorium Analis dan /atau Alat Analis Limbah B3

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan dan Rekomendasi Kepada Bupati Pekalongan melalui Lembaga OSS
  2. Lembaga OSS MENERBITKAN Dokumen NIB dan Izin pengelolaan LB3 untuk usah jasa dan izin operasional pengelolaan LB3 untuk Pengahasil dengan Komitmen
  3. Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemenuhankomimen Kepada Bupati cq.Dinperkim LH /Instansi LH untuk Kegiatan: a.Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten /Kota dan /atau b.Penyimpanan Limbah B3; yang dilengkapi dengan poin 2)dan pernyataan pemenuhan komitmen yang dilengkapi Dokumen teknis
  4. Kepala Dinperkim LHKepala Dinperkim LH /Instansi LH melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dengan tahapan: a.Validasi Dokumen b.Verifikasi
  5. Dalam Hal Validasi menyatakan permohonan: a.lengkap dan benar ,Dinperkim lH /Instansi LH menerbitkan tanda bukti validasi b.tidak lengkap dan tidak benar ,instansi LH menerbitkan tanda bukti ketidaklengkapan dokumen
  6. Tertahap permohonan yang dinyatakan tidak lengkap ,pelaku usaha mengajukan kembali Kepada DinperkimLH
  7. Pelaku Usaha yang telah mendapat tanda bukti validasi harus memenuhi komitmen sesuai dengan target penyelesaian pemenuhan komitmen
  8. Penyelsaian Pemenuhan komitmen disusun dalam bentuk laporan laporan yang disampaikan kepada Dinperkim LH
  9. Instansi LH setelah mendapat laporan pemenuhan komitmen melakukan verifikasi pemenuhan komitmen untuk kebenaran antara laporan pemenuhan komitmen dan kebenaran kebenaran di lapangan
  10. Verifikasi dilakukan terhadapdokumen teknis
  11. Menyusun Berita Acara sebagai hasil verifikasi
  12. Berdasarkan Berita Acara Dinperkim LH /Instansi LH menerbitkan : a.Surat rekomendasi telah terpenuhinya komitmen b.surat rekomendasi belum terpenuhinya komitmen
  13. Dinperkim LH /Instansi LH sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat rekomendasi paling lama 5 (lima)hari kerja sejak verifikasi lapangan selesai dilaksanakan
  14. Penyerahan Surat Rekomendasi Izin kepada pemohan untuk di sampaikan ke OSS Melalui DPMPTSP guna dilakukan notifikasi perizinan sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan

Pengumpulan Limbah B3,Penyimpanan Limbah B3,vadilasi Dokumen dan Verifikasi, menyusun Berita acara  dan Penyerahan Surat Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa Pengumpulan Limbah B3

Pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui kuesioner yang disampaikan oleh perwakilan admin DINPERKIMLH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten /Kota "